Pages - Menu

Pages

Senin, 18 Mei 2015

Sanksi Piracy

Ketentuan pidana pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa :

Pasal 72 ayat (1) : melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp. 1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 Milyar dan/atau pidana 7 tahun

Pasal 72 ayat (2) : mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta

Pasal 72 ayat (3) : Individual end user dan corporate end user : 1. Perbanyakan secara ilegal; 2. Kepentingan komersial

Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Pasal 28 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar