Ketentuan pidana pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa :
Pasal 72 ayat (1) : melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp. 1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 Milyar dan/atau pidana 7 tahun
Pasal 72 ayat (2) : mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta
Pasal 72 ayat (3) : Individual end user dan corporate end user : 1. Perbanyakan secara ilegal; 2. Kepentingan komersial
Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan
dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal
45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal
282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar